JAKARTA, ToeNTAS. Com,- Keberadaan Advokat di Indonesia saat ini dirundung adanya persoalan yang berhembus dari daerah, dan hal ini sedikit mengganggu profesi Advokat itu sendiri, sehingga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ermn Umar, SH angkat bicara dan menghimbau kepada sikap para Organisai Advokat (OA) dan para personal Advokat dari beberapa OA yang saat ini membawa situasi kericuhan dalam tujuan yang sangat tidak bertanggung jawab. ‘Logo’ OA bukan merupakan lambang merek dari suatu bidang usaha namun merupakan Logo dari sebuah OA yang tunduk dan diatur oleh UU Advokat No.18 Tahun 2003, bukan merupakan perusahaan ataupun suatu badan hukum yang begerak dalam dunia usaha dan bukan juga merupakan perkumpulan perdata untuk suatu usaha baik berupa barang dan jasa.
Perlu dijelaskan secara hukum bawah yang dimaksud dengan pengertian merek adalah Dari kacamata hukum, merek adalah suatu tanda yang mampu menampilkan grafis berupa nama, logo, huruf, angka, kata, susunan warna dalam dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi antara dua atau lebih unsur tersebut yang mampu membedakan suatu produk barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan.
Demikian Presideen KAI, Erman Umar, SH di dampingi Vice Presiden KAI, Aprelia Supalianto, SH, MH dan Ramayani Darwis, SH, MH di kawasan Senayan Jakarta kepada sejumlah Wartawan, Jum’at, (28/1/2022).
Erman Umar, SH menandaskan, bahwa Saat ini ada salah satu OA mempropagandakan sebuah postingan yang mnyatakan bahwa logo OA tersebut telah memiliki hak dengan telah didaftarnya di Ditjen HKI sebagai merk OA mereka dengan Code Kls 41 dimana isi dari Code Kls 41 sesuai yang termuat dalam sistem online ditjen haki http://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/41 bahwa perlindungan merek tersebut daam Code Kls 41 adalah :
“Pendidikan ; penyediaan latihan ; hiburan;kegiatan olah raga dan kesenian”
Sangat jelas, kata Erman, kepentingan merek tersebut dilalukan oleh OA tersebut behubungan dengan penyediaan latihan untuk hiburan, kesenian dan olahraga, sangat naif dan memalukan. Apa sebenarnya yang menjadi maksud dari OA tersebut.
Jika yang menjadi tujuan adalah OA tersebut bahwa yang berhak menggunakan logo tersebut adalah hanya OA mereka. Maka sangat jauh dari apa yang menjadi tujuan dan apa yang di maksud dengan logo dari Organisasi Advokat yang bukan merupakan perusahaan dan organisasi yang bergerak dalam dunia usaha.
“Maka kami menghimbau kepada para pihak yang bertujuan untuk mericuhkan dunia advokat untuk menghentikan tindakannya sebelum kita para OA akan melakukan tindakan hukum atas segala perilaku mereka.” Tegas Erman.
Dalam hal ini, Imbuhnya, kami juga meminta para pakar hukum hki dan dirjen hki untuk turut menertibkan kepentingan apa saja yang dapat diajukan untuk hak merek dan dapatkan seperti Logo Organisasi Politik, Advokat dan Profesi lainnya dapatkah dan patutkahdimintakan hak mereknya. Begitu juga terhadap hak ciptanya layak diajukan oleh penciptanya namun harus digunakan untuk Organisasi atau Perkumpulannya bukan pribadinya. (sri.h).-