Serang, ToeNTAS.com,- Kepolisian Polres Kota Serang mengungkap pelaku diduga penimbunan 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan. Pemilik diduga menimbun minyak goreng lalu dijual di atas harga eceran tertinggi atau HET.
“Yang pasti menimbun melebihi batas maksimal dan patut diduga tidak sesuai dengan HET,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea di Serang, Selasa (22/2/2022).
Lima orang sementara diamankan untuk dimintai keterangannya. Dua orang adalah suami istri inisial AH dan RS yang masih dalam proses pemeriksaan.
Maruli menambahkan mereka memanfaatkan adanya kondisi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Polisi masih mencari bukti-bukti lain apakah mereka melakukan penimbunan di lokasi lain.
“Mudah-mudahan kita bisa mengungkapkan malam ini sampai besok, waktu kita terbatas tapi kita maraton,” ungkapnya.
Sementara, pelaku memang menyimpan ribuan liter minyak itu di rumah di perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Walantaka. Sering ada mobil termasuk jenis truk yang mengantar minyak goreng lalu disimpan.
“Ada yang mengantarkan menggunakan mobil sehingga beliau menimbun, dari pelaku yang menimbun tersebut kita dalami dari mana sumbernya apakah dari distributor atau dari pedagang kecil yang dikumpulkan atau seperti apa,” sambungnya.
Minyak goreng yang ditimbun sendiri kurang lebih ada 400 krat berisi minyak botolan dengan berat satu liter. Kemudian ada 400 kardus yang masing-masing kardusnya berisi 12 buah minyak goreng.
Jika ditotal sendiri kurang lebih ada 9.600 liter minyak yang ditemukan di rumah diduga penimbun. “Bila kita totalkan ada 9.600 saset botol minyak goreng berbagai merek atau 9.600 liter,” ujarnya. (d.c/Kevin)