Bengkulu, ToeNTAS.com,- Lantaran tersinggung perkataan istri, seorang suami di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial MO (30), tega menyiram minyak lampu ke istrinya inisial H (31) hingga terbakar. MO pun kini mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum.
Peristiwa penyiraman minyak lampu tersebut, berawal saat tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan yang didapat dari ayah tersangka.
Setiba di rumah, korban menghidupkan lampu togok dan diletakkan di pinggir kayu dekat dapur. Lalu, korban meminta tersangka membersihkan ikan dengan nada keras, dan marah ke suaminya lantaran menyuruh memasak ikan pada malam hari.
Kemudian, keduanya terjadi ribut mulut. Emosi dan kesal tersangka memuncak, langsung menyiramkan minyak dari lampu togok ke arah badan sebelah kiri korban.
”Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (22/02/2022).
Api yang masih menyala di sumbu lampu togok tersebut langsung menyambar dan membesar di sekujur tubuh korban. Akibatnya, istrinya mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Korban pun berlari dengan api yang masih menyala menuju ke aliran sungai di belakang rumah mereka. Lalu, korban masuk ke rumah dengan luka bakar dan langsung di bawa ke puskesmas terdekat. Selanjutnya, dirujuk ke RSUD Curup.
AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka MO diserahkan langsung pihak keluarga. Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah lampu togok dan 1 lembar baju daster warna ungu yang sudah terbakar.
”Tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,” tutup Tonny. (d.c/Soni)