Korban Binomo Apresiasi Kerja Cepat Polri Tetapkan Indra Kenz Tersangka

Jam : 08:59 | oleh -173 Dilihat
Indra Kenz
Indra Kenz

Jakarta, ToeNTAS.com,- Korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Pengacara Maru, Finsensius Mendrofa, menyebut keputusan Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka meningkatkan kepercayaan diri kliennya dan korban lain.

“Penetapan tersangka Indra Kenz meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental,” kata Finsensius Mendrofa kepada wartawan dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Finsensius juga meyakini penanganan kasus Binomo ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Dia menyebut penanganan kasus Binomo ini cuma 22 hari, jika dihitung mulai dari penerimaan laporan hingga penetapan tersangka.

“Kami sangat apresiasi kerja cepat dan presisi dari Bareskrim Mabes Polri. Kepercayaan publik semakin meningkat kepada Polri di bawah kepemimpinan Kapolri,” ucapnya.

“Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022. Luar biasa, apresiasi yang amat tinggi,” imbuh Finsensius.

Selain terhadap kliennya, Finsensius meyakini gerak cepat Bareskrim juga mencegah adanya korban baru. Dan tidak hanya Indra Kenz, Finsensius juga meminta polisi memproses seluruh afiliator Binomo.

“Yang dipertaruhkan sangat besar di sini. Dengan ditetapkan tersangka dan ditahan, maka sindikat binary option ini tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru. Kita mendorong semua afiliator harus ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

Lebih lanjut Finsensius menuturkan kliennya juga mendorong Bareskrim Polri segera menyita aset Indra Kenz yang diduga berasal dari Binomo.

“Kami mendorong aset segera disita dan ditelusuri semua aliran dana, baik kepada rekan bisnis dan keluarga IK,” tuturnya.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Keterangan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diperiksa kurang-lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

“Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan,” ucap Ramadhan. (d.c/Anam)