Jakarta, ToeNTAS.com,- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 29 kg. Sabu itu disebut berasal dari jaringan Iran.
“Kemarin kita menangkap kasus penyalahgunaan jenis sabu, sekitar 29,608 kg,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagramnya, @kapolresmetrojaktim.official, Jumat (18/3/2022).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (15/3). Warga memberi informasi soal ada seseorang menurunkan barang mencurigakan dari gerobak di daerah Utan Kayu, Matraman, Jaktim.
Anggota Polres Metro Jaktim lalu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada Kamis (17/3) polisi menggerebek kosan tersebut dan menangkap tersangka.
“Setelah memastikan barang tersebut narkotika dilakukan penggerebekan di kosan tersebut dan diamankan tersangka atas nama SP,” ucapnya.
Sabu Jaringan Iran
Polisi lalu mendalami kasus tersebut. Seorang terkait pengedaran sabu tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kepada polisi, SP mengaku sabu tersebut berasal dari Iran yang dikirim ke Aceh lalu diantar ke Jakarta.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang merupakan jaringan dari distribusi Iran yang melalui Kota Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SP,” katanya.
Budi mengatakan tersangka SP mengaku sabu tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah.
Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (d.c/Indah)