Ini Tersangka Korupsi Garuda yang Rugikan Indonesia Rp 8,8 T

Jam : 09:44 | oleh -251 Dilihat
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers Jaksa Agung RI, 27 Juni 2022
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers Jaksa Agung RI, 27 Juni 2022

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ada tikus berdasi yang telah menggerogoti keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh maskapai pelat merah yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil audit kerugian negara terkait pengadaan pesawat CRJ Bombardier dan ATR.

“Ada 23 pesawat, pengadaannya nilainya terlalu tinggi, sehingga saat pengoperasiannya itu nilai biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatannya dari 2011-2021,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, dikutip Selasa (28/6).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi tersebut berada di periode tersangka ES, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Adapun saat ini, ES sedang ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang terjadi di Garuda juga.

“ES, jaman direksi dia, ini pertanggungan jawab, atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur. Sedangkan yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. (Kalau di sini) ini mulai dari pengadaan dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Tapi yang pasti ini bukan ne bis in nidem,” jelas Burhanuddin.

Untuk diketahui, ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.

Burhanuddin mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan oleh Garuda adalah Rp 8,8 triliun. Kejagung menetapkan dua tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022.

“Kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Dirut Garuda, kedua SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana oleh kasus Garuda yang ditangani KPK. Tapi tidak ada nebis in idem di sini,” jelasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 s/d 2021, yaitu:

1. ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

2. SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Adapun Peran Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Tersangka ES
• Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
• Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih.
• Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.
• Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

2. Tersangka SS
• Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
• Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600
• Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (d.c/Safira)