Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Target Kelar Sebelum Deadline MK

Jam : 19:55 | oleh -248 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah optimistis revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan selesai sebelum tenggat waktu dua tahun dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini perbaikannya masih terus berproses.

“Kalau bisa secepat-cepatnya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam media briefing dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).

Perbaikan UU Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 25 November tahun 2021. Menurut Elen, banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah salah satunya telah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 (UU P3) yang mengatur banyak materi, tetapi sebagian terdapat pemenuhan keputusan MK tersebut.

Ke depan, pemerintah bersama DPR akan meningkatkan partisipasi publik dengan tiga pilar yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.

Dari sisi pemerintah terutama kementerian/lembaga (K/L) sebagai pembina sektor, juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk mendapatkan berbagai masukan yang akan diinventarisasi apakah berkaitan dengan substansi dalam rumusan atau sifatnya hanya implementasi di lapangan.

“Hasil pengawasan sejauh ini lebih banyak implementasi. Ini sedang kami inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kami, sehingga akan kami tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus 2022,” katanya.

Jika sifatnya hanya implementasi di lapangan, kata Elen, maka kemungkinan akan berbentuk rumusan yang ada dalam peraturan pelaksanaan seperti di peraturan menteri dan/atau sistem pelaksanaannya.

Setelah Agustus 2022, akan dilihat apakah waktu inventarisasi dari pengawasan cukup atau perlu penambahan waktu. Jika waktu dirasa kurang, akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan pengawasan UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat memberikan masukan bagaimana pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja.

Jika proses perbaikan telah rampung dan telah melewati tahapan lainnya, Elen menegaskan akan dilakukan pengesahan kembali revisi UU Cipta Kerja tersebut melalui rapat paripurna DPR(Hilman)