Gagalnya Pelarian Sopir Ferdy Sambo

Jam : 15:09 | oleh -316 Dilihat
Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kuat Ma’ruf, sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ternyata Kuat Ma’ruf sempat mencoba melarikan diri usai penetapan tersangka.

Kuat Ma’ruf diketahui merupakan sopir Irjen Sambo. Dia juga sudah lama menjadi asisten rumah tangga (ART) di keluarga Sambo. Selain itu, informasi dari Kuat Ma’ruf juga begitu dipercayai Sambo.

Kuat Ma’ruf hanya warga sipil. Namun dia juga punya atau diberi kekuasaan (power) lebih, bahkan di atas ajudan Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri. Hal-hal tak biasa yang dimiliki Kuat Ma’ruf itu diduga karena pria tersebut sudah lama menjadi bagian dari keluarga Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Kuat berperan membantu melakukan pembunuhan berencana. Kuat Ma’ruf dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Ferdy Sambo. Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian.

Kuat Ma’ruf diumumkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Kuat Ma’ruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal itu dibeberkan Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) kemarin. Awalnya Sigit menerangkan adanya keinginan dari salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer, untuk mengungkap secara terang insiden yang menewaskan Brigadir Yosua. Dia menyebut Bharada E mengakui menembak Brigadir Yosua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS,” kata Sigit.

Sigit mengungkap saat itu Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya. Maka, kata dia, Bharada E pun memutuskan meminta perlindungan dari LPSK.

“Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator,” ucapnya.

Kemudian, Jenderal Sigit menyampaikan, setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itulah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma’ruf untuk melarikan diri.

“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” ujar dia. (d.c/Ridwan)