Karyawan Twitter Mulai Kena PHK, Kantor Ditutup Sementara

Jam : 11:52 | oleh -188 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Perusahaan media sosial Twitter Inc mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Jumat (4/11) kemarin. Dengan dimulainya PHK, Twitter menutup kantor untuk sementara dan juga mengunci akses karyawan ke sistem internal kantor.

PHK mulai dilakukan ditandai dari sebuah email dari manajemen kepada karyawan. Mengutip Reuters, Sabtu (5/11/2022), para karyawan mendapat email PHK pada Kamis malam lalu.

“Dalam upaya untuk menempatkan Twitter di jalur yang sehat, kami akan melalui proses sulit untuk mengurangi tenaga kerja global kami pada hari Jumat,” kata Twitter dalam email kepada staf pada Kamis malam yang mengumumkan PHK akan dimulai hari Jumat.

Karyawan yang mendapatkan email tersebut cukup banyak, mulai dari pekerja di di bidang teknik, komunikasi, produk, kurasi konten, dan etika pembelajaran mesin. Hal ini berdasarkan informasi cuitan karyawan Twitter.

Bahkan, sejumlah pekerja telah kehilangan akses ke email kantor sebelum ada keterangan resmi dari Twitter. Dengan kehilangan akses tersebut, mereka menduga bahwa telah di-PHK.

Penutupan kantor juga disampaikan melalui email yang disampaikan kepada karyawan Twitter. Alasan penutupan itu untuk memastikan keamanan karyawan dan sistem Twitter di seluruh dunia.

“Kantor akan ditutup sementara dan akses lencana ditangguhkan untuk membantu memastikan keamanan setiap karyawan serta sistem Twitter dan data pelanggan,” tulis email dari Twitter kepada karyawan.

Berdasarkan pantauan Reuters, kantor Twitter di London dan Dublin tampak sepi, tidak ada karyawan yang terlihat di hari Jumat kemarin. Di kantor London, bekas-bekas Twitter pernah ada di gedung itu juga dihapus.

Sementara, resepsionis di kantor pusat Twitter San Francisco mengatakan beberapa orang telah masuk dan bekerja di lantai atas meskipun ada pemberitahuan agar tidak masuk ke kantor.

Buntut akan PHK yang dianggap tidak diberitahu sebelumnya, Twitter digugat. Gugatan itu berisi bahwa perusahaan melakukan PHK massal tanpa memberikan pemberitahuan 60 hari sebelumnya yang diperlukan dan melanggar undang-undang federal dan California. (d.c/Febri)