Jakarta, ToeNTAS.com,- Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal digelar pada 14 Februari mendatang. Sidang vonis digelar setelah mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengajukan duplik.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Hakim kemudian memerintahkan Ricky untuk kembali ke dalam tahanan.
Ricky Rizal Nangis Baca Pleidoi
Bripka Ricky Rizal sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky menangis dan menyatakan tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua.
“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan/pleidoi pada hari ini. Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Ricky sambil menangis di PN Jaksel, Selasa (24/1).
“Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” lanjut Ricky.
Ricky menjelaskan alasan dia mengamankan senjata karena mengetahui keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf. Dia mengatakan pengamanan senjata itu dilakukan karena merasa dirinya sebagai senior memiliki tanggung jawab lebih besar.
“Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Ricky.
Selain itu, Ricky mengatakan tidak pernah ‘mengawasi’ Yosua. Menurut Ricky, tuntutan jaksa yang menyebut Ricky berperan mengawasi Yosua itu tidak berdasar dan tidak didukung bukti.
“Dalam berkas surat tuntutan selalu disampaikan bahwa almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat harus selalu diawasi dan dikawal sejak awal berangkat dari Magelang ke Jakarta, pada saat berhenti di rest area dan rumah Duren Tiga. Tetapi dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan,” katanya.
“Saya tidak pernah sedikit pun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat,” sambung Ricky.
Ricky juga menangis saat menceritakan sosok ayah dan ibunya. Dia mengatakan ibunya merupakan sosok wanita yang mengorbankan segalanya demi anak-anaknya.
“Usia beliau sudah lanjut, hadapi ujian sangat berat,” ucap Ricky sambil menangis.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (d.c/Indah)