Awal Mula Aplikasi Porno Diungkap Bareskrim dari Kasus Pencabulan Anak

Jam : 16:40 | oleh -450 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Bareskrim Polri mengungkap aplikasi streaming pornografi bernilai miliaran rupiah. Begini awal mula aplikasi porno tersebut terungkap.

“Sekitar tahun 2022 dimana kita mengetahui setelah melaksanakan penyelidikan tadi saya sampaikan setelah munculnya beberapa kasus-kasus terkait asusila yang melibatkan anak-anak mungkin beberapa bulan yang lalu terjadi di wilayah Jawa Tengah di Brebes,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Polisi lalu melakukan pendalaman. Ternyata, anak-anak yang terlibat tindakan asusila melihat sebuah aplikasi pornografi.

“Kita lakukan penyelidikan, kita mengetahui bahwa server berada di wilayah luar Indonesia yaitu di Kamboja dan Filipina,” ucap Djahandhani.

“Kemudian kami mengetahui juga bahwa memang setelah dilaksanakan penyelidikan, penyidikan kita mendapatkan bahwa mereka itu hanya menyiapkan rekening-rekening yang ada di Indonesia sebagai penampungan,” tambahnya.

Ternyata ada 37 rekening yang terkait aktivitas pornografi ini. 37 rekening itu kini sudah dibekukan.

Penyelidian ini kemudian mengantarkan polisi membekuk 6 pelaku. Mereka ditangkap di Jakarta hingga Kepulauan Riau.

“Kepada para pelaku tentu saja ini ada perekrutan oleh pelaku yang memang kalau kita lihat dari server yang ada dimungkinkan juga warga negara Indonesia yang memasang server di sana dan ini sedang kami dalami lebih lanjut semoga dengan kami bisa terus mendalami sampai pada pelaku utama karena kami sampaikan ini pemilik server dll sebagainya masih kita dalami,” terangnya.

6 Orang Ditangkap
Keenam pelaku tersebut yakni IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, MS (22). Perputaran uang di aplikasi porno itu bisa mencapai triliunan.

“Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah),” ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, pasal 303 kuhp tentang perjudian, pasal 36 Jo pasal 10 Uu no 4 th 2008 tentang pornografi, pasal 33 pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c uu no 44 th 2008 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 uu ri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3, 4, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pasal 5 uu no 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. (d.c/Adit)