Jakarta, ToeNTAS.com,- Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Ricky mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Ricky Rizal dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, ” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Bripka Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,”ucap jaksa. (d.c/Riana)