AG Diadili tapi Berkas Mario Dandy Balik Lagi ke Polisi

Jam : 09:13 | oleh -213 Dilihat
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) diadili setelah musyawarah diversi berakhir deadlock.

Sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3). AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan David tersebut.

Di sisi lain, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan karena kurang lengkap.

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke polisi. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3).

Berkas perkara tersebut sendiri sebelumnya dilimpahkan pada Selasa (21/3) pekan lalu. Karena tak lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

“(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan,” ujarnya.

Ancaman Pasal Lebih Berat bagi Mario Dandy-Shane
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan pihaknya menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman pasal yang lebih berat yakni penganiayaan berat terencana.

“Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG, pacar Mario Dandy Satriyo, digelar di PN Jaksel setelah musyawarah diversi berakhir deadlock. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Keluarga David Harap AG Dihukum Seberat-beratnya
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) setelah pihak David menolak damai saat musyawarah diversi. Keluarga David berharap AG akan mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Dan AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini,” kata Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Alto berharap proses sidang AG akan berjalan lancar. Dia menegaskan keluarga David menolak menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara damai.

“(Harapannya di siang AG) berjalan dengan baik dan sesuai dengan bukti dan saksi,” ujarnya.

Alto Luger juga mengungkap ada upaya dari pihak anak berinisial AG (15) untuk bertemu langsung dengan orang tua David sebelum pelaksanaan musyawarah diversi. Namun permintaan itu ditolak oleh keluarga David.

“Tapi kami tolak. Dilakukan pada hari Sabtu-Minggu lalu,” kata Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Alto mengatakan upaya pendekatan permintaan untuk bertemu dari pihak AG itu dilakukan pada Sabtu (25/3) lalu. Permintaan itu disampaikan pihak AG melalui telepon.

“Lewat orang yang telepon ke kami untuk difasilitasi bertemu orang tua David. Hari Sabtu mereka telepon, hari Minggu kami memberitahukan bahwa keluarga David tidak mau ketemu,” ujarnya.

Keluarga David menolak bertemu dengan pihak AG lantaran luka yang dialami David akibat penganiayaan tersebut. Menurutnya, penganiayaan itu bisa terhenti lantaran teriakan saksi bukan karena sengaja dihentikan.

“Yang saya tahu sendiri (pihak AG) berupaya untuk melakukan pendekatan ke kami ya, tapi sesuai dengan apa yang dikatakan oleh bapaknya David di hari kedua kalau nggak salah ke media itu dan itu pernyataan awalnya itu tak ada damai. Kenapa kami harus ngomong kayak begini? Sekali lagi untuk menegaskan. Pertama adalah ini bukan kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan tanpa sengaja ya, ini adalah sebuah tindakan yang dilakukan dengan unsur rencana dan kesengajaan,” tutur Alto. (d.c/Edwin)