PDIP Ungkit Permenlu soal Israel, Kemlu: Itu Pedoman bagi Pemerintah Daerah

Jam : 15:48 | oleh -162 Dilihat
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkit Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 yang disebutnya berisi larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan aturan itu dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda).

“Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan hubungan luar negeri,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Faizasyah mengatakan Permenlu tersebut dibuat untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dengan pihak dari luar negeri. Menurutnya, Permenlu itu muncul karena banyaknya kegiatan tak irasional dari pemerintah daerah terkait hubungan luar negeri di awal otonomi daerah.

“Kalau dicermati lagi, pada era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan irasional, dan itu tidak diatur, dan menimbulkan permasalahan,” ujarnya.

“Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, sementara kita mengetahui untuk urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, menjadi kewenangan pemerintah pusat,” sambungnya.

Faizasyah mengatakan Kemlu akhirnya mengeluarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari negara lain. Dia menyebutkan Permenlu itu bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

“Jadi untuk menghindari terjadinya mis atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman,” kata dia.

“Dengan demikian, dari sedemikian banyak terkait pedoman yang diberikan, ada juga yang ditujukan mengenai Israel dan Taiwan,” lanjut Faizasyah.

Faizasyah mengatakan pedoman itu hanya berlaku untuk pemerintah daerah. Dia mengatakan pedoman tidak dijadikan rujukan ketika ada event internasional di Indonesia.

“Namun pedoman itu berlaku untuk pemerintah daerah, tidak dalam kerangka internasional. Kan sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional, dan pedoman itu tidak jadi rujukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PDIP Said Abdullah menjelaskan sikap partainya menolak kehadiran timnas Israel di Piala Dunia U-20 yang awalnya hendak digelar di Indonesia. Said mengungkit soal keberadaan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019.

“Ada hambatan regulasi yakni Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 Tahun 2019 yang melarang pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Negara Israel di Indonesia,” ujar Said, Selasa (4/4).

Berikut ini isi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang mengatur soal hubungan dengan Israel:

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. (d.c/Edo)