Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang

Jam : 14:52 | oleh -255 Dilihat
Lukas Enembe
Lukas Enembe

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Ali menyampaikan penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan semestinya bisa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Jadi dia optimistis pengusutan kasus TPPU mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi.

“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” jelasnya.

Selama 2023, KPK Tetapkan 2 Perkara TPPU Lainnya
Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus TPPU sepanjang 2023 ini.

“Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan adanya jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

“Untuk TPPU-nya LE sedang didalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (29/3/2023). (d.c/Aulia)