Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat membahas rencana kerja dan anggaran 2024. Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan pagu indikatif anggaran tahun 2024 kementeriannya Rp 24 triliun.
Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
“Hal usul pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2024, kami mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 sebesar Rp 24.010.273.804.000,” kata Yasonna saat rapat.
“Tetapi pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp 18.198.813.941.000 seperti yang disampaikan pimpinan tadi sebagaimana Surat Bersama (SB) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan tanggal 10 April 2023,” lanjutnya.
Yasonna pun menyampaikan tambahan anggaran tahun 2024 sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. Dia menyebut surat pengajuan itu sudah dilayangkan secara resmi Jumat (26/5) lalu.
“Kami meminta dukungan Komisi III tambahan anggaran tahun 2024, Rp 2.229.757.634 yang telah kami ajukan melalui surat resmi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 Mei 2023,” tutur Yasonna.
Yasonna menerangkan, anggaran itu akan disalurkan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah untuk meningkatkan pembentukan dan penyusunan perundang-undangan.
“Satu, pemenuhan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah. Kedua, peningkatan pembentukan dan penyusunan perundang-undangan. Ketiga, memenuhi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang HAM di wilayah. Empat, penambahan taruna politektik yang mempengaruhi renbut seragam, konsumsi makanan, honorarium narasumber dan dosen tidak tetap serta implementasi Tri Dharma perguruan tinggi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat,” terang Yasonna.
“Kelima, pembangunan lanjutan prasarana berupa gedung badiklat dan taruna politeknik di Tangerang. Enam, pemenuhan sarana kerja pegawai berupa pemenuhan sarana pegawai baru. Ketujuh, pembangunan gedung kantor satker baru, peningkatan mutu bangunan, dan penataan ruang kerja. Delapan, pemenuhan kebutuhan operasional kantor pada satker yang baru,” sambungnya. (d.c/Fitri)