Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi mengungkap suami di kasus KDRT Depok diduga melakukan kekerasan berulang terhadap istrinya. Atas hal itu, hukuman tersangka Bani Idham Bayumi bisa diperberat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya, meminta Polda Metro Jaya mengkaji ulang penerapan Pasal 64 KUHP dalam perkara tersebut.
“Kita juga akan melihat apakah penerapan pasal 64 ini sudah objektif apa belum, kan gitu. Artinya, masih diuji kembali lah, masih bisa diuji gitu ya, tapi kita menghormati dan menghargai langkah Dirkrimum (Kombes Hengki Haryadi),” kata Eka Sumanjaya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Eka menjelaskan, saat ini kliennya dan istri, Putri Balqis, sama-sama berstatus sebagai tersangka kasus KDRT. Menurutnya, kliennya memiliki persamaan hak di mata hukum.
“Dalam negara hukum, berlaku asas equality before the law, persamaan hak di mata hukum. Bahwa laki-laki dan perempuan itu sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada diskriminasi. Keduanya punya potensi yang sama jika memang telah memenuhi unsur pidana,” lanjutnya.
Suami Jalani Operasi
Lebih lanjut, Eka mengungkap kondisi kliennya kini masih dalam perawatan kesehatan. Menurut Eka, kliennya telah menjalani tindakan operasi hernia yang disebutnya adalah perbuatan KDRT istri, Putri Balqis.
“Jadi perlu saya tekankan bahwa prioritas pendampingan kami terhadap klien, itu lebih kita utamakan persoalan kesehatan,” ujarnya sambil memperlihatkan foto kliennya terbaring di rumah sakit.
“Bahwa di minggu kemarin klien kita sudah dilakukan tindakan operasi hernia di salah satu rumah sakit di Depok, sebagai akibat atas tindakan yang dilakukan oleh Putri Balqis,” tambahnya.
Eka menyampaikan Bani masih menjalani pemeriksaan pascaoperasi tersebut. Pihaknya pun menyampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya mengenai pemulihan Bani pascaoperasi.
“Kemudian, saat ini klien kami masih rutin menjalani pemeriksaan setelah operasi. Polda pun kita sudah sampaikan kepada pihak Polda bahwa klien kita sedang menjalani proses pemulihan pascaoperasi,” ujarnya.
Suami Lakukan KDRT Berulang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka. Sang istri, Putri Balqis, ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, BB.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki mengatakan saat ini timnya menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang.
“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.
Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” katanya. (d.c/Agus)