44 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Mundur Demi Jadi Caleg 2024

Jam : 11:58 | oleh -173 Dilihat
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 44 permohonan pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

“Hingga saat ini ada 44 Kdh (kepala daerah) dan Wakil Kdh (wakil kepala daerah) yang mengundurkan diri,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Benni menjelaskan 44 orang itu terdiri dari 23 kepala daerah dan 21 wakil kepala daerah yang mundur. Kebanyakan mereka mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI.

“23 kepala daerah dan 21 wakil kepala daerah. Sebagian besar untuk Caleg DPR RI,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Viktor Laiksodat mundur dari jabatan Gubernur NTT. Viktor mundur karena ingin maju sebagai caleg DPR RI.

Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6).

“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” imbuh Ali.

Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU.

“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ujar Ali. (d.c/Yudi)