Rocky Gerung Resmi Dipolisikan atas Penghinaan ke Jokowi!

Jam : 08:22 | oleh -146 Dilihat
Rocky Gerung
Rocky Gerung

Jakarta, ToeNTAS.com,- Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan lantaran berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube miliknya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata dia.

“Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Termasuk salah satunya flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.

“Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi,” imbuhnya.

Laporan di Bareskrim Ditolak
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Rocky Gerung dalam perkara yang sama. Hanya saja laporannya ditolak.

Sekjen Bara JP, Relly Reagen, mengatakan laporannya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas). “Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” ujar Reagen, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan bukti video ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina telah diserahkan. Bukti video itu ada di kanal YouTube Refly Harun.

“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.

Ferry menjelaskan, laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan. Namun dia tak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan.

“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan,” kata dia.

“Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan,” tambahnya. (d.c/Ika)