Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo akan memasuki babak baru. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini segera disidangkan.
Korupsi Rafael Alun ini terungkap lewat klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Saat itu aset milik Rafael Alun dinilai tidak wajar.
Hasil klarifikasi itu mengungkap dugaan korupsi dari ayah Mario Dandy tersebut. Rafael Alun lalu ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam perkembangan penyidikan, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencucian uang.
Kasus Korupsi Rafael Alun Segera Disidang
Usai melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, berkas perkara korupsi Rafael Alun dinyatakan lengkap. Dia bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” ujar Ali.
Ali mengatakan penahanan dari Rafael Alun kini menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan pertama untuk Rafael Alun.
“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.
Nilai Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 111,2 Miliar
Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun segera disidangkan. KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak tahun 2003.
“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Ali.
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Di periode ini ayah dari Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai tahun 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
“TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali.
Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.
KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.
“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” tutur Ali.
Jika ditotal, besaran nilai korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun mencapai Rp 111,2 miliar.
Perbandingan Harta dan Nilai Korupsi Rafael Alun
Perjalanan kasus korupsi Rafael Alun berawal dari klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Saat itu gaya hidup mewah Rafael diduga tidak selaras dengan penghasilannya sebagai penyelenggara negara.
Dalam LHKPN periodik 2022, Rafael Alun melaporkan kekayaannya sebesar Rp 56,7 miliar. Harta itu didominasi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Manado. Aset Rafael di sektor ini bernilai Rp 51,9 miliar.
Rafael Alun juga melaporkan kepemilikan empat mobil senilai Rp 1 miliar. Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 420 juta serta surat berharga senilai Rp 1,5 miliar.
Ayah Mario Dandy ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar dan harta lainnya senilai Rp 419 juta. Dalam laporan kekayaannya ini Rafael Alun mengaku tidak memiliki utang.
Jika ditotal nilai pencucian uang Rafael Alun selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar. Saat ditotal dengan nilai gratifikasinya, maka besaran dugaan nilai korupsi Rafael Alun akan mencapai Rp 111,2 miliar. Angka itu dua kali lipat lebih besar dari jumlah harta yang telah dilaporkan Rafael Alun. (d.c/Weni)