Ternyata Pengacara ‘Bakpao’ Fredrich Yunadi Sudah Bebas dari Bui

Jam : 07:59 | oleh -148 Dilihat
Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Fredrich Yunadi ternyata sudah menghirup udara bebas usai menjalani pidana penjara di Lapas Cipinang. Pengacara itu disebut sebagai ‘pengacara bakpao’ sejak tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto.

“Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali,” kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Tonny sementara waktu tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek kapan tepatnya Fredrich bebas.

“(Kapan bebasnya) pastinya besok,” katanya.

MA Perberat Hukuman Bui

Di pengadilan tingkat pertama, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia divonis pada 28 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fredrich dinyatakan hakim membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich juga disebut menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Selain itu, Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis Novanto dari hipertensi menjadi kecelakaan.

Hukuman itu pun diperberat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara.

Fredrich dikenal publik dengan ‘pengacara bakpao’ karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka.

MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap.

Sebelumnya lagi, Fredrich mengajukan PK atas putusan 7,5 tahun penjara itu tapi ditolak MA. Fredrich juga menggugat Setya Novanto sebesar Rp 2 triliun ke PN Jaksel tapi ditolak. Alasan menggugat Setya Novanto karena belum membayar honor pengacara. (d.c/Heni)