Makassar, ToeNTAS.com,- Sopir mobil Pajero Sport berinisial AT yang melindas balita bernama Irfandi (2) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum ditahan. Polisi menyebut belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Belum (ditahan). Sekarang buktinya belum cukup tidak boleh hanya satu. Jadi buktinya kendaraan kemudian bukti yang lain tidak bisa menjadikan dasar,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
Amin menyebut penahanan harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Prosedur tersebut sebagaimana diatur dalam UU lalu lintas pasal 310.
“Untuk kecelakaan lalu lintas itu untuk menahan seseorang harus menggunakan beberapa bukti ada unsur-unsur terpenuhi untuk menahan seseorang, kemudian kedua seorang penyidik harus ada bukti pertimbangannya,” terangnya.
Sementara kata Amin, bukti dalam kasus ini hanya berupa kendaraan yang saat ini disita pihaknya. Amin turut membeberkan bahwa hasil visum terhadap korban tidak ditemui sejumlah luka.
“Justru hasil (visumnya) tidak memenuhi unsur, untuk hasil tentang hasil lukanya dia luka berat atau kemarin disampaikan pihak keluarga dari medis sehingga kita harus lakukan penguatan melakukan penahanan tetapi akan proses berjalan,” paparnya.
Meski begitu, Amin menegaskan pihaknya tetap memproses laporan korban. Dia juga telah meminta kepada keluarga korban untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irfandi.
“Kita sudah upayakan untuk mencari ke rumah sakit yang lain nanti dihubungi lagi yang bersangkutan (keluarga korban) nanti kita antar,” sambungnya.
Tidak hanya itu, pihak polisi juga telah mengambil keterangan beberapa pihak. Amin mengaku sudah mengambil keterangan dari ibu korban hingga pelaku.
“Pemeriksaan sudah, pemeriksaan TKP, ibu korban sudah kita ambil keterangan. Pelaku juga sudah,” sebutnya.
Untuk diketahui, Irfandi 2 kali dilindas mobil Pajero Sport yang dikemudikan AT di Jalan Adyaksa Baru, Panakkukang, Makassar pada Jumat (18/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Balita malang itu dilindas mobil Pajero saat ikut orang tuanya mandi ke sumur di samping lorong pemukiman. (d.c/Novita)