Jakarta, ToeNTAS.com,- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan oleh Dewan Pengawasan (Dewas) KPK tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku di kasus chat. Majelis hakim menyatakan pihaknya telah menemukan bukti komunikasi antara Tanak dan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyo Sihite.
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata Terperiksa telah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 yaitu dengan cara mengirim pesan melalui WA dan pesan tersebut dijawab oleh saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite,” kata Anggota Majelis Sidang Etik sekaligus Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan, Kamis (21/9/2023).
Albertina menjelaskan terdapat tiga pesan yang dikirimkan Tanak kepada Idris melalui aplikasi perpesanan. Isi pesan itu diketahui melalui hasil ekstraksi ponsel Sihite di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK. Namun, ketiga pesan itu dihapus Tanak sehingga belum sempat dibaca Sihite.
“Dalam BAK, Terperiksa menerangkan bahwa 3 (tiga) pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan Terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan,” jelasnya.
Dalam persidangan, Tanak mengakui bahwa dirinya menghapus ketiga pesan yang telah dikirimkannya karena takut menimbulkan masalah di kemudian hari. Keterangan Tanak dikuatkan oleh keterangan Idris yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca tiga pesan yang dikirimkan secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima yang kemudian dihapus oleh Tanak.
“Hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan,” ujarnya.
“Keterangan Terperiksa tersebut dikuatkan oleh Saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca 3 (tiga) pesan yang dikirimkan oleh Terperiksa secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima dari Terperiksa yang kemudian dihapus oleh Terperiksa,” tambah dia.
Di samping itu, pada waktu Tanak berkomunikasi dengan saksi Idris melalui WA pada 27 Maret 2023. Padahal, Johanis mengetahui KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dalam perkara Tukin dan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Sementara Anggota Majelis Sidang Etik Syamsuddin Haris membeberkan waktu chat itu dikirimkan Tanak kepada Idris yang telah dihapus di antaranya pada pukul 09.10.14 dan 09.10.35. Sihite sempat menjawab Tanak dengan kata ‘siap’ sebelum kembali mengirimkan pertanyaan kepada Tanak mengapa pesannya dihapus. Namun Tanak menjawab, “Sudah dijawab siap.” (d.c/Ridwan)