KPAI Nilai Pengelola Panti Eksploitasi Bayi Via TikTok di Medan Lakukan TPPO

Jam : 10:09 | oleh -284 Dilihat
Dyah Puspitarini
Dyah Puspitarini

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengelola panti asuhan di Medan, Sumatera Utara, diduga mengeksploitasi bayi berusia 2 bulan via TikTok demi mendapatkan uang donasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Laporan ini sudah masuk dan ini masuk kategori eksploitasi serta perdagangan anak,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (21/9/2023) malam.

Diyah menyebut anak-anak yang menjadi korban harus ditangani dengan cepat hingga diberikan pendampingan. Dia mengatakan anak-anak yang menjadi korban harus mendapat perlindungan hukum.

“Anak-anak yang menjadi korban seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59, maka proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, mendapatkan perlindungan hukum. Begitu juga orang tua juga harus diberikan bimbingan,” ucap dia.

Diyah meminta pelaku dihukum dengan berat. Dia menyebut pengelola panti asuhan bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang.

“Harus (dihukum tegas), selain eksploitasi ini juga bisa masuk perdagangan orang di samping juga kekerasan terhadap anak karena menyuapi bayi berumur 2 bulan. Bisa dikenakan pasal berlapis, mungkin KUHP juga,” sebut dia.

Diyah menyebut KPAI akan mengawal kasus ini. Dia ingin anak-anak di panti asuhan tersebut mendapatkan pendampingan dengan baik.

“Tugas dan fungsi KPAI pengawasan, jadi kami memastikan anak-anak mendapatkan pengawasan dari UPTD PPA atau DP3AP setempat serta pekerja sosial dari Dinsos. Kami memastikan mereka sudah melakukan itu, jika belum, tugas kami menekan pihak-pihak terkait yang memiliki ketugasan itu untuk segera melakukan. Tetapi untuk kasus ini KPAI kawal dan dampingi sampai tuntas,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan menjadi tersangka. Pengelola panti bernama Zamanueli Zebua (ZZ) itu diduga mengeksploitasi anak panti untuk kepentingan pribadi melalui media sosial TikTok.

Dilansir detikSumut, Kamis (21/9), aksi Zamanueli awalnya terungkap saat satu video bernarasi seorang pengasuh panti asuhan menyuapkan bubur ke bayi berumur dua bulan viral di media sosial. Dari video itu, terlihat seorang pria yang sedang memberikan bubur kepada seorang bayi secara terus-menerus.

Usai video itu viral, polisi turun tangan melakukan pengecekan. Polisi kemudian menangkap Zamanueli, yang mengelola panti asuhan bersama istrinya.

Dari hasil interogasi, ZZ mengaku baru 4 bulan terakhir gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok guna menggugah hati netizen. Eksploitasi dilakukan demi mendapat duit.

“Itu satu bulan bisa Rp 20 juta-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9).

“Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri,” sambungnya. (d.c/Rony)