RUU ASN Atur Hak Tenaga Honorer, MenPAN-RB: Ini Komitmen Pemerintah

Jam : 15:40 | oleh -208 Dilihat
dok. KemenPAN-RB
dok. KemenPAN-RB

Jakarta, ToeNTAS.com,- Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. RUU ini menjadi payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritasnya berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambungnya.

Anas menerangkan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Selain itu, ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP salah satunya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Lebih lanjut, pemerintah dan DPR pun mengatur agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Selain itu, pemerintah juga merancang agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Anas pun berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR yang memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Ia juga mengapresiasi DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya. (d.c/Yenny)