Jakarta, ToeNTAS.com,- PKS menyampaikan keberatan terkait denda tilang uji emisi Rp 250 ribu bagi sepeda motor di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyebut nominal denda telah diatur di undang-undang.
“Terhadap denda tilang pelanggaran uji emisi berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana diatur pada Pasal 285 ayat 1,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Pasal 285 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, untuk nominal denda tilang uji emisi untuk mobil pun telah sesuai dengan aturan. Syafrin menyebut denda berdasar pada Pasal 286 UU 22 Tahun 2009.
“Sedangkan Pasal 286 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” katanya.
Dalam aturan tersebut, Rp 250.000 merupakan denda maksimal. Sehingga, ada kemungkinan pelanggar membayar lebir rendah saat sidang tilang.
“Biasanya penetapan di pengadilan lebih rendah,” katanya.
PKS Usul Denda Jadi Rp 100 Ribu
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS M Taufik Zoelkifli mengusulkan agar denda bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi hanya dikenakan Rp 100 ribu. Taufik menilai denda Rp 250 ribu yang selama ini diberlakukan dianggap terlalu berat bagi masyarakat.
“Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu. Cukup Rp 100 ribu saja,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu memahami penegakan aturan untuk urusan polusi udara mesti dipatuhi seluruh golongan masyarakat. Namun Taufik memandang mayoritas pemilik kendaraan roda dua golongan menengah ke bawah.
“Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi Rp 250 ribu itu terlalu berat. Tapi untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi,” tegasnya. (d.c/Kumala)