5 Hal Terkini Korban Kecelakaan Dianiaya Mati Waria, Motor Masih Dicari

Jam : 11:45 | oleh -56 Dilihat
Ilustrasi waria
Ilustrasi waria

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi masih menyelidiki kasus waria Ayu Lestari (34) yang menganiaya AK (20), korban kecelakaan hingga tewas di Tambun, Bekasi. Sejauh ini belum jelas apa motif Ayu Lestari menganiaya korban hingga tewas.

Sementara ada beberapa barang milik AK yang hilang. Di antaranya dompet hingga motor yang kini masih dicari polisi.

AK ditemukan tewas di sebuah warung kosong di Gang Bajay, Kampung Sasak Jajang RT 002 RW 002 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan warga pada Senin 18 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari hasil autopsi diketahui korban tewas akibat mengalami pendarahan di kepala bagian belakang.

Motor Korban Hilang
AK disebut awalnya mengalami kecelakaan di Jalan Teuku Umar. Akan tetapi, motor yang digunakan oleh korban hingga saat ini belum ditemukan.

“Motornya masih kita cari, belum ditemukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara, kepada Wartawan, Senin (23/10).

Disebutkan, korban awalnya mengalami kecelakaan. Kemudian waria Ayu Lestari menemukan korban tergeletak di jalan dan membawanya ke warung kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan di Jalan Teuku Umar.

Berdasarkan pengakuan Ayu Lestari, awalnya dia hendak menyelamatkan korban yang mengalami kecelakaan. Ayu lalu membawanya ke warung kosong dengan menumpang angkutan umum jenis Elf.

“Pengakuan tersangka ini motor korban ini waktu kecelakaan ada yang ambil, ini masih kita dalami juga,” ujarnya.

Motor Diduga Dibawa 2 Pria
Masih menurut pengakuan Ayu Lestari, ada dua pria lain yang saat itu berada di lokasi AK kecelakaan. Kedua pria ini, diakui Ayu, mengambil motor tersebut.

“Keterangan pelaku ada 2 orang pura-pura membantu, dipinjam kunci motornya, lalu diambil,” tuturnya.

Waria Ayu Diduga Mabuk
Seorang waria bernama panggilan Ayu Lestari (34) tega menganiaya hingga tewas pemuda berinisial AK (20), korban kecelakaan di Tambun, Bekasi. Ayu Lestari disebut dalam keadaan mabuk saat menganiaya korban.

“Waria ini dalam keadaan mabuk. Dia (korban) dibawa ke warung kosong sekitar subuh jam 05.00 WIB,” kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Senin (23/10/2023).

Agum mengatakan Ayu Lestari berdalih awalnya hendak menolong korban yang mengalami kecelakaan di Jalan Teuku Umar. Korban dibawa ke warung kosong dengan menumpang angkutan umum jenis Elf.

Kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.

Sementara itu, motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.

Namun, setiba di warung kosong, pria bernama asli Keneddi Pergaulan itu mengaku tiba-tiba ingat mantan ‘tamunya’. Ia mengira korban mirip tamunya yang tidak membayar dahulu.

“Saat itu si pelaku ini karena terpengaruh alkohol, dia ingatlah si korban ini mirip dengan tamunya dia,” katanya.

Ayu Lestari kemudian menganiaya korban di bagian wajahnya sampai pingsan. Korban saat itu dibawa Ayu dalam keadaan sudah terluka yang diduga akibat kecelakaan.

Korban Dibiarkan 3 Hari hingga Tewas
Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Ayu ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ayu Lestasi terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya itu. (d.c/Widia)