Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF, nyaris dibunuh. Percobaan pembunuhan ini diotaki oleh Anwar Idrus (37) atau AI, seorang PJLP pada UP Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Atas perbuatannya itu, Anwar Idrus harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Ia juga dipecat dari pekerjaannya.
Anwar Idrus melakukan percobaan pembunuhan terhadap TF yang juga temannya sendiri. Ia dibantu oleh dua temannya, N alias A (40) dan S alias D (37) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Dipicu Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan percobaan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka Anwar Idrus. Anwar merencanakan upaya pembunuhan karena merasa sakit hati.
“Dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah direncanakan, berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban TF,” kata Rio, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Anwar merasa kesal lantaran istri korban dianggap membocorkan alamat tempat tinggal dan bekerja dirinya kepada sejumlah orang yang mencarinya. Adapun, Anwar dicari-cari orang karena diduga melakukan penipuan.
“Menurut tersangka, istri korban ini telah memberi tahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan,” tuturnya.
Korban Dijebak
AI kemudian menceritakan hal itu kepada dua rekannya, yakni N alias A dan S alias D. Ketiganya kemudian merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
“Ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan pembunuhan,” katanya.
Anwar kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan akan menemui rekan bisnisnya. Bripka TF kemudian dibawa naik mobil Honda CR-V dan dibawa berkeliling.
Detik-detik Percobaan Pembunuhan
Saat di dalam mobil, korban dijerat dengan cable ties. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya.
“Karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” lanjut Rio.
Dipaksa Serahkan Rp 500 Juta
Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat.
“Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ucapnya.
Tersangka Dipecat Dishub
Dinas Perhubungan DKI Jakarta buka suara mengenai kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pegawainya, AI (37), terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka TF. Dishub DKI menyerahkan seluruh proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, terhadap kasus yang menimpa saudara AI,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/11).
Syafrin membenarkan bahwa AI bekerja sebagai pegawai di dinas perhubungan. Lanjut Safrin, pihaknya juga menindaklanjuti dugaan penipuan yang dilakukan oleh AI.
Dishub memberikan sanksi tegas terhadap AI. Terhitung sejak awal Oktober 2023, AI resmi dipecat.
“Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023,” jelasnya. (d.c/Diah)