Ada Obstruction of Justice di Kasus Vina, Kompolnas: Saksi ‘Itu’ Menutupi dan Merekayasa di Area TKP
Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan adanya Obstruction of Justic dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Obstruction of Justice merupakan suatu tindakan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Kompolnas menyakini ada saksi yang dengan sengaja melakukan itu di area Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Vina.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Terkait dengan dugaan obstruction of justice itu kami lihat ada, karena itu sudah ada di dalam fakta persidangan, dalam pembuktian,” ucap Yusuf, dikutip Wartawan.
“Kami tidak bisa menyebutkan pihaknya karena ini juga terkait dengan penyidikan Pegi pada saat ini, tapi kami minta diusut,” imbuhnya.
Yusuf mengatakan, obstruction of justice dalam kasus Vina dilakukan dengan cara menutupi peristiwa sesungguhnya.
“Ada rekayasa keterangan saksi yang itu menutupi proses peristiwa yang terjadi di TKP dan area TKP itu ditutupi dengan rekayasa saksi itu. Nah, itu kami dorong untuk diusut,” kata Yusuf.
Untuk itu, kata Yusuf, Kompolnas mengingatkan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan dalam sebuah perkara untuk berkata jujur saat penyidikan.
“Kami juga mengingatkan tentu dalam penyidikan ini siapa pun pihak-pihak apabila mengalami, melihat, mendengar itu tidak memiliki rekayasa apa pun,”
“termasuk di dalam keterangan memberikan alibi karena itu berpotensi obstruction of justice. Nah, ini kami dorong untuk diusut,” jelas Yusuf.
“Tapi kami tidak bisa mendetailkan karena terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung pada Pegi saat ini,” sambungnya.
Lantas Yusuf dikonfirmasi bagaimana dengan pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yang menyebut biasanya pelaku obstruction of justice adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Yusuf mengatakan, pelaku obstruction of justice yang dipahami tidak hanya pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Menurutnya, orang yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga disebut sebagai pelaku obstruction of justice.
“Yang punya kewenangan itu kan tidak selalu terkait dengan aparat. Siapa pun yang berwenang terhadap siapa pun yang berkepentingan terhadap perkara itu,
dia memiliki kewenangan untuk memperlancar atau tidak memperlancar, termasuk untuk menutup-nutupi fakta dan kejadian sebenarnya,” ujar Yusuf.
Disisi lain, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan soal kemungkinan seorang kuli bangunan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Ini suatu yang menarik sekali, menariknya begini, pertama bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice,”
“kalau terkait dengan obstructon of justice biasanya ‘orang punya kemampuan’ karena obstructon of justice itu adalah menyembunyikan, pending judicial proceeding, menyembunyikan, menghilangkan, menutupi, menghalangi dsb,” ucap Hibnu.
“Sekarang pertanyaannya, kalau Pegi tukang batu misalkan gitu, sebagai rakyat biasa, mungkinkan ada yang melindungi, itu pertanyaan seperti itu,” ujarnya.
Sebab, kata Hibnu, biasanya obstructon of justice dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai latar belakang kemampuan ekonomi hingga memiliki otoritas dan kekuatan finansial.
“Makanya dalam konteks obstructon of justice itu orang yang berkepentingan, siapa berkepentingan?”
“Terhadap subjek atau objek keluarga besar, bagaimana terhadap subjek dan objek, berarti punya kekuatan, itu yang sekarang kami teliti, sering terjadi seperti itu,” jelas Hibnu.
“Bukan subjek yang tidak punya kemampuan, ini yang menarik bagi kami.”
“Sebagai orang perguruan tinggi, ini rakyat biasa, kuli, upahnya bulanan, apakah mungkin?,” ujar Hibnu.
Dalam kasus Vina, Polda Jabar menangkap seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun buron.
Bukan hanya menangkap Pegi alias Perong, Polda Jabar juga mengoreksi jumlah tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini menjadi 1 orang dan 2 lainnya disebut fiktif.
Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap pun sempat membantah telah menjadi pelaku kasus Vina.
Ia merasa difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun lalu.
(tribn.c/Eko)