Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Jam : 07:39 | oleh -109 Dilihat
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

Jakarta, ToeNTAS.com,- RDI (17) anak pedangdut tahun ’90-an, Lilis Karlina, kembali ditangkap polisi terkait narkoba. RDI ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Dikutip wartawan, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RDI yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, ditangkap pada 19 Juni 2024. Dia ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, anak di bawah umur ini yang diduga menjadi bandar narkoba berhasil kita amankan di wilayah Purwakarta,” ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/06/2024).

Edwar menjelaskan RDI juga berperan sebagai kurir narkoba karena instruksi dari Rifki Bulki, seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO.

“Anak RDI ini mengambil barang sabu dari pria berinisial RB yang saat ini berstatus DPO, kemudian RDI itu mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram, ratusan lembar plastik kemasan, satunynit HP dan satu unit timbangan. (d.c/Endah)