Maksud Hati Ambil Kartu Tertelan, Pria di Jogja Keterusan Bongkar Brankas ATM

Jam : 08:08 | oleh -111 Dilihat
ilustrasi bobol ATM
ilustrasi bobol ATM

Jogja, ToeNTAS.com,- Seorang pria bernama Agil Baskoro (28) ditangkap lantaran mencoba membobol 2 mesin ATM di lokasi yang terpisah di Jogja. Beruntung, maling pemula itu belum berhasil menerobos brankas di dalam mesin ATM.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio mengatakan peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni lalu. Saat itu tersangka berencana mengambil uangnya di ATM di salah satu pusat belanja di Jogja.

Hanya saja, upaya Agil menarik tabungannya di ATM bank pelat merah itu menemui kendala. Kartu ATM-nya tertelan mesin itu.

“Tetapi kartu ATM tertelan kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut,” kata Probo Satrio, Selasa (25/6/2024).

Ternyata, usaha Agil itu berhasil. Dia berhasil menemukan kembali kartu ATM yang sempat tertelan mesin tersebut.

Keberhasilannya dalam membongkar mesin ATM itu ternyata membuatnya penasaran. Dia lantas mencoba melakukan hal yang sama saat menemukan mesin ATM dari bank yang sama di Jalan HOS Cokroaminoto Jogja.

Kali ini, dia tidak sedang mencari kartunya yang tertelan. Agil langsung menyasar tempat penyimpanan uang di ATM tersebut.

“Lokasi kedua ini pelaku sempat merusak mesin ATM tapi tidak berhasil membongkar brangkasnya. Kerusakan hanya pintu brangkas dan tersangka belum ambil uangnya,” katanya.

Karena gagal, Agil akhirnya memilih meninggalkan tempat tersebut. Adapun pihak bank yang menemukan kerusakan di 2 mesin ATM-nya langsung melapor ke polisi.

“Keterangan saksi dan hasil CCTV, pelaku seorang laki-laki dan beraksi sendiri. Selanjutnya petugas melakukan penyidikan dan mencari keberadaan pelaku. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Menurut Probo, pelaku merasa penasaran karena berhasil membongkar mesin ATM di lokasi pertama. Hal itu membuatnya ingin mengulanginya lagi.

“Emosi ATM ketelan lalu bongkar dan keterusan, tapi karena tidak mudah terbuka tidak lanjut. Dia ini pakai tangan dan alat congkel,”katanya.

Meski demikian, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, pelaku sudah menyasar brankas untuk dibongkar.

“Dari catatan kriminal bukan residivis. Untuk pasal percobaan pencurian dengan pemberatan dan ancamannya 7 tahun penjara,” katanya. (d.c/Eni)