KCI Tandai Muka Pelecehan Seksual di KRL, Masuk Blacklist!

Jam : 10:43 | oleh -70 Dilihat
ilustrasi pengguna KRL
ilustrasi pengguna KRL

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pelecehan seksual kerap kali terjadi di sarana transportasi KRL Commuter Line. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter pun tak mau tinggal diam, antisipasi ketat dilakukan agar kejadian ini tak terjadi lagi.

Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal menjelaskan dalam pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter sudah memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic). Dengan sistem ini, pelaku pelecehan seksual bisa ditandai oleh KCI.

Penumpang yang pernah melakukan pelecehan seksual akan masuk daftar hitam atau blacklist, dengan begitu pencegahan pelecehan seksual bisa dilakukan.

“Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi melalui rekaman wajah pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya, dan sudah menjadi database pada sistem. Dengan sistem ini, memungkinkan pencegahan pelaku tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line,” jelas Broer Rizal dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Dari akumulasi data laporan KAI Commuter pada tahun 2024, tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas baik di stasiun ataupun di commuter line sepanjang Januari hingga Agustus sebanyak 30 kasus.

Sedangkan laporan masuk melalui media sosial di angka 13 kasus. Dari angka tersebut, Rizal mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus menekan tindak kriminal khususnya tindak pelecehan untuk menciptakan transportasi publik yang aman.

KAI Commuter, kata Rizal, juga akan melakukan kampanye sosialisasi dan edukasi melalui poster dan pembagian stiker untuk mengajak pengguna kereta api, khususnya Commuter Line, untuk bersama-sama mencegah tindak pelecehan atau pun kekerasan seksual. Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter.

“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” pungkas Broer Rizal. (d.c/Rudi)