Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhum, Pria Jaksel Ditangkap

Jam : 08:47 | oleh -55 Dilihat
Gedung markas Polda Metro Jaya
Gedung markas Polda Metro Jaya

Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang pria berinisial AGP (37) ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AGP ditangkap setelah mengancam akan menyebarkan video porno dirinya dengan almarhum ibu korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyelidikan terhadap AGP dilakukan atas dasar laporan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. AGP dilaporkan setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila.

“Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka),” kata Ade Safri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Dalam chat WhatsApp ke korban itu, AGP meminta uang sebesar Rp 1 juta. Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan almarhum ibu korban.

“Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” imbuhnya.

Korban merasa takut video asusila almarhum ibunya akan disebarluaskan. Akhirnya, korban mengirim uang secara bertahap mulai dengan nominal Rp 200 ribu ke rekening tersangka.

“Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke rekening atas nama tersangka,” sebut Ade Safri.

Ade Safri menerangkan pengancaman ini dilakukan oleh AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban juga diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang.

“Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka,” terang Ade Safri.

Polisi kemudian menyelidiki laporan korban. Tersangka AGP pun akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang Laki-laki atas nama AGP,” jelas Ade Safri.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (d.c/Riki)