Kediri, ToeNTAS.com,- Ketenangan warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri mendadak terusik karena adanya penemuan mayat laki-laki pada Minggu, 16 Mei 2010 pagi. Mayat pertama kali ditemukan Riski, bocah setempat yang saat itu hendak buang air kecil di lokasi.
Saat ditemukan, mayat berada di selokan sekitar perumahan Magersari Pabrik Gula (PG) Meritjan. Ketika tahu yang ditemukan adalah mayat, bocah 8 tahun itu lari ketakutan dan memberitahukan warga setempat bernama Mujiono.
Benar saja, saat dicek Mujiono dan warga lainnya, sesosok tubuh tergeletak dengan kondisi tertutup jas hujan. Saat ditemukan mayat memakai kemeja putih, celana panjang dan sebuah helm yang juga masih menempel di kepalanya.
Penemuan itu kemudian segera dilaporkan ke Polsek Mojoroto, tak lama sejumlah petugas telah tiba di lokasi dan melakukan olah TKP. Belakangan, mayat tersebut diketahui bernama Sugito asal Desa Sendang, Kecamatan Banyakan.
Sehari-hari, pria 45 tahun itu bekerja sebagai penjual pentol keliling. Identitas ini terungkap setelah keluarganya juga melapor kehilangan karena sejak kemarin tak kunjung pulang dari berdagang.
Dari hasil autopsi, sejumlah badan Sugito ditemukan luka bekas penganiayaan. Seperti pada leher terdapat bekas jeratan tali. Bagian pipi memar dan mulut mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, motor Honda Revo yang biasanya digunakan Sugito berdagang juga raib. Polisi menyimpulkan Sugito korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Sejumlah saksi dari keluarga dan teman dekat Sugito lalu diperiksa.
Seminggu setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga pelaku pembunuhan Sugito. Mirisnya, dua di antaranya masih berstatus pelajar kelas 2 SMP. Mereka adalah adalah Jefri Sulistiya (19), CAN (15) dan DON (15).
“Untuk 3 pelaku kami amankan di tempat terpisah. Si Jefri di sekitar pasar loak saat berusaha mengganti knalpot sepeda motor korban. Sementara 2 pelajar SMP yang kami duga juga pelaku ditemukan anggota di rumah kos,” kata Kasat Reskrim Polresta Kediri saat itu AKP Rofik Ripto Himawan.
Dari hasil pemeriksaan, otak pembunuhan adalah Jefri, sedangkan dua pelaku lainnya turut membantu. Namun dalam perkembangannya, satu pelaku dibebaskan karena dinilai tak terlibat pembunuhan langsung.
Pembunuhan yang menimpa Sugito berawal dari dendam Jefri. Pria asal Nganjuk itu sakit hati karena pernah nyaris dicabuli dan diajak oral seks oleh Sugito yang punya orientasi seksual suka sejenis.
Karena hal ini, Jefri lantas berencana untuk menghabisinya dengan mengajak CAN. Mereka pun menyusun rencana dan siap mengeksekusi Sugito, namun rencana itu urung dilakukan karena tidak mendapat pinjaman motor.
Jefri dan CAN lantas mencoba menyusun rencana lagi. Kali ini rencana tanpa kendala. Awalnya, Jefri berpura-pura bersedia melakukan hubungan oral seks dengan Sugito. Untuk itu, Jefri minta dijemput di rumah kosnya.
Tanpa curiga, Sugito kemudian menitipkan rombong atau gerobak pentolnya di sebuah toko dan menjemput Jefri. Keduanya lantas menuju ke sekitar lokasi TKP dan melakukan oral seks.
CAN yang ternyata diam-diam membuntuti lantas datang dan menjerat leher Sugito dari belakang. Saat itu Sugito sebenarnya melawan namun apa daya, tarikan tali rafia yang kuat membuat Sugito perlahan lemas dan tewas.
Setelah memastikan tewas, Jefri lalu merampas dompet berisi uang Rp 70 ribu dan ponsel merek Sony Ericson type Z 300 E milik Sugito. Jefri dan CAN juga membawa kabur motor Sugito lalu bersembunyi di rumah kosnya masing-masing.
Seminggu berlalu, Jefri kemudian ditangkap polisi. Ia ditangkap saat hendak mengganti knalpot motor milik Sugito di sebuah bengkel lalu menyusul CAN ditangkap.
Sedangkan satu pelajar yang diduga ikut terlibat dibebaskan polisi karena ternyata hanya dititipi motor Sugito. Atas perbuatannya, Jefri dan CAN lalu dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Senin, 26 Juli 2010, keduanya mendapat ganjaran perbuatannya. Jefri sebagai otak pembunuhan divonis 7 tahun, sedangkan CAN yang turut membantu divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut masing-masing 15 tahun dan 10 tahun pidana penjara. (d.c/Gusti)