Jakarta, ToeNTAS.com,- Berakhir sudah pelarian Yandi Supriyadi, buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang. Pria berusia 28 tahun itu akhirnya ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri.
Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak, pada 9 Oktober 2024. Tetapi sebelum itu, Yandi yang juga pengasuh anak panti asuhan itu sudah kabur.
Penangkapan Yandi menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan. Total sudah tiga tersangka yang kini ditahan polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus.
Sejauh ini tercatat ada 8 anak yang menjadi korban perbuatan bejat Sudirman cs. Para korban diduga dicabuli berkali-kali oleh Sudirman cs.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Polisi mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
Tersangka Yandi sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 November 2024. Saat di pelarian, Yandi sempat diminta oleh orang tua korban untuk menyerahkan diri, tetapi dia menolak. Berikut rangkuman penangkapan Yandi buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang.
Ditangkap Usai Sebulan Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap perkembangan soal Yandi buronan predator anak di panti asuhan. Yandi kini telah ditangkap.
“Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11).
Ditangkap Saat Belanja di Pasar
Yandi ditangkap di pasar wilayah Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, 7 November 2024 pukul 10.00 WIB. Saat ini tersangka sudah digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Kerap Berpindah-pindah
Ade Ary mengatakan Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya diringkus polisi.
“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Yandi
Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi penangkapan Yandi. Zain mengatakan sebelumnya Yandi dikejar ke berbagai penjuru namun kerap berpindah-pindah alamat.
“Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang,” kata Zain.
Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota yang di-back up Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mendeteksi keberadaan Yandi di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari foto yang diperoleh detikcom, Yandi terlihat dipiting lehernya oleh polisi. Dia tidak bisa berkutik saat diciduk polisi.
Tim kemudian berhasil menangkap Yandi saat berbelanja di pasar, pada Kamis, 7 November 2024. Yandi kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut.
“Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Zain. (d.c/Tria)