Tanggal 27 November 2024 Hari Ini Libur, Ini Ketentuan Lengkapnya

Jam : 07:30 | oleh -6 Dilihat
ilustrasi kalender
ilustrasi kalender

Jakarta, ToeNTAS.com,-Pemerintah merilis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur tentang libur Pilkada 2024. Berdasarkan Keppres tersebut, hari pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dijadikan sebagai libur nasional.

Selain itu, libur Pilkada untuk pekerja/buruh juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 1 Tahun 2024. Berikut informasinya.

Ketentuan Libur Pilkada 27 November 2024
Dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, libur Pilkada 2024 hanya satu hari, tepat pada tanggal 27 November 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

Keppres tersebut ditetapkan pada 21 November 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut link unduh Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dan lampirannya.

Link unduh PDF Keppres Nomor 33 Tahun 2024 (pengumuman libur Pilkada 2024 resmi pemerintah)

Aturan Libur Pilkada 2024 Bagi Pekerja/Buruh
Pekerja/buruh juga berhak mendapat libur Pilkada 2024. Hal ini diatur dalam SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut infonya.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (d.c/Iwan)