Duduk Perkara Pria Cemburu Buta Siram Air Keras ke Wanita Bersuami

Jam : 07:03 | oleh -11 Dilihat
Arjuhan Rosetiyoni tersangka penyiraman air keras kepada wanita di Bekasi
Arjuhan Rosetiyoni tersangka penyiraman air keras kepada wanita di Bekasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus seorang wanita berinisial F yang disiram air keras di Bekasi Utara, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah kejadian.

Wanita berusia 20 tahun itu disiram air keras di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/12). Korban disiram air keras saat mengendarai motor dalam perjalanan pulang di rumahnya.

Penyiraman air keras terjadi setelah motor korban mogok di jalan. Ia kemudian menghubungi suaminya yang kemudian bertukar motor.

Si suami pergi ke bengkel untuk memperbaiki motor korban. Sementara itu korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan motor suaminya.

Di tengah perjalanan itu korban dipepet. Pelaku lalu menyiramkan air keras ke badannya hingga korban kepanasan dan kelonjotan sampai membuka baju di jalan.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Pelaku yang diketahui bernama Arjuhan Rosetiyoni (25) akhirnya tertangkap. Berikut rangkumannya.

Pelaku Ditangkap di Cibinong
Polisi bergerak menyelidiki kasus penyiraman air keras tersebut. Pelaku, Arjuhan Rosetiyoni ditangkap tim gabungan Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/12) malam.

“Ditangkap di Cibinong, gabungan sama Polda sama Polsek. Sekarang orangnya (pelaku) di Polda,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yus Jahan kepada wartawan, Jumat (13/12).

Pelaku-Korban Punya Hubungan Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Arjuhan dan F ternyata memiliki hubungan khusus. Korban sendiri diketahui telah memiliki suami.

“Tersangka adalah pacar sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Ade Ary, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/12).

Motif Cemburu Buta
Ade Ary mengungkap motif Arjuhan menyiram air keras kepada F. Arjuhan mengaku merasa cemburu karena korban jalan dengan pria lain.

“Menurut pengakuan pelaku dia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban,” imbuhnya.

Penyiraman Air Keras Direncanakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah merencanakan aksi penyiraman air keras ini lantaran merasa cemburu. Dia kemudian membeli cairan asam sulfat untuk melukai korban.

“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban, dan pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (14/12).

Kronologi Penyiraman Air Keras

Penyiraman air keras terjadi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang.

“Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki,” kata Ade Ary.

Saat korban berada di tempat yang gelap, pelaku kemudian menyiramkan air keras. Seketika korban merasa kesakitan hingga kelonjotan dan melepaskan bajunya.

“Pada saat (korban) melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban,” ujarnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka
Arjuhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Dia terancam hukuman 8 tahun penjara akibat perbuatan kejinya itu.

tersangka karena menyiram air keras kepada wanita inisial F (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Arjuhan terancam hukuman 8 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

“Tindak pidana penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” kata Ade Ary.

Bunyi Pasal 354 KUHP:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Bunyi Pasal 353 KUHP:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (d.c/Retno)