Peran 6 Pelaku Pemerasan di Jaksel Bermodus Wartawan Gadungan

Jam : 20:51 | oleh -13 Dilihat
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap enam orang pria yang memeras korban berinisial SA di Pancoran, Jakarta Selatan. Para pelaku memeras korban dengan mengaku-aku sebagai wartawan padahal wartawan gadungan alias wartawan abal-abal.

“Pelaku berjumlah enam orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan, memeras korban dengan mengancam akan memviralkan korban yang habis check-in di hotel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Keenam pelaku adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, kemudian pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025, sekitar jam 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di 5 lokasi yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).

Peran 6 Pelaku
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir.

“Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di TKP,” katanya.

Selanjutnya, tersangka DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan korban. Tersangka lainnya yakni HPS berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban dan juga membuntuti korban bersama tersangka FFH.

“Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Sementara tersangka JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian terhadap korban SA.

Modus Operandi
Para tersangka ini awalnya membuntuti korban setelah check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1). Mereka membuntuti korban SA sampai korban tiba di rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sesampainya di depan rumah, korban didatangi seorang perempuan yang mengajaknya untuk berbicara di luar. Tiba-tiba, keenam pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan dirinya setelah kejadian di hotel.

Para tersangka saat ini mengira bahwa korban adalah jaksa. Padahal, korban adalah seorang karyawan swasta.

“Pelaku bilang, ‘ini kami dari media, mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’. Lalu, salah satu pelaku bilang, ‘Abang jaksa kan?’ dan dijawab korban ‘bukan’, tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelasnya.

“Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta,” lanjut Ressa.

Singkatnya, korban dimintai uang Rp 30 juta. Merasa terdesak, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang dan para tersangka meminta agar korban mentransferkan sisanya 3 minggu lagi. (d.c/Edo)