Jakarta, ToeNTAS.com,- Pesta minuman keras (miras) oplosan di wilayah Bogor Tengah, Kota Bogor dan Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur menyebabkan sejumlah korban tewas.
Sebanyak empat orang tewas dan satu masih kritis setelah menenggak miras oplosan di tempat pencucian motor di Bogor Tengah.
Sementara di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, korban tewas tercatat ada sembilan orang. Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan korban kesembilan yang meninggal berinisial IK yang dirawat di RS dr Hafidz.
Saat ini korban minuman ‘setan’ yang masih dirawat tersisa satu orang yakni berinisial C. Korban masih menjalani penanganan intensif di RSUD Sayang.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan minuman yang mengandung alkohol yang dibuat dalam bentuk kemasan memang diawasi oleh Badan POM, termasuk juga pihaknya yang mengeluarkan nomor izin edar.
Artinya, lanjut Taruna, pabrik yang memproduksi minuman mengandung alkohol harus menerapkan cara pembuatan pangan olahan yang baik untuk mendapatkan sertifikat. Sementara yang terjadi di Bogor, minuman tersebut belum mendapat izin dari Badan POM.
“Dan artinya, bahwa, kalau kita menggunakan makanan, ataupun minuman, atau produk, yang belum mendapat izin badan POM itu berbahaya. Kenapa? Karena belum ada jaminan keamanannya, nggak ada jaminan kualitasnya, nggak ada jaminan efikasinya atau kemanfaatannya,” katanya saat ditemui di kantor DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Dirinya juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi makanan atau minuman yang tidak ada sertifikasi dari badan POM. Ia juga menyebut pihaknya akan menelusuri kasus tersebut, dan memperketat dalam mengontrol minuman atau makanan yang belum terbukti keamanannya.
“Tapi dari kami juga, nanti akan datang untuk mengontrol itu. Kenapa? Bisa dia dapatkan minuman beralkohol yang belum mendapat sertifikasi dari kami,” tuturnya.
“Kita mau edukasi masyarakat. Ayo masyarakat, masyarakat luas, janganlah menggunakan, baik itu minuman atau makanan, kalau belum mendapat sertifikasi dari badan pengasuh badan makanan,” sambungnya. (d.c/Yongki)