Tantangan Gubernur DKJ Baru, Waduk Brigif Jagakarsa  Tinggalkan Tangis Warga

Jam : 17:32 | oleh -126 Dilihat
Taman ,Waduk Brigif Jagakarsa yang meninggalkan derita Warga.
Taman ,Waduk Brigif Jagakarsa yang meninggalkan derita Warga.

Jakarta,      ToeNTAS.Com,-  Keberadaan Waduk Brigif di Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sudah dapat dinikmati Masyarakat sekitar, namun dibalik iitu  menyisakan Tangis Pilu Warga yang bernama Bastillah Noor (73 th) Yang tanahnya  Seluas 8640 M2 Hingga Saat Ini  Belum Dibayar Dinas Tata Air (SDA) DKJ. Ini  Merupakan Tantangan Gubernur Daerah Khusus Jakarta  Baru,  Pramono Anung

Masyarakat  pengunjung Waduk Brigif, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan  resah, keresahan tersebut di karena adanya pemagaran yang dilakukan  warga pemilik  lahan seluas 8640 M2,   Bastillah Noor (73).

Bastillah Noor melakukan pemagaran di sebagian lahan ‘Tamn Waduk Brigif tersebut merupakan  bentuk aksi protesnya yang lahan seluas 8640 M2 hingga saat ini belum dibayar oleh Dinas  Tata Air  (DTA)  DKJ.

Diharapkan kepada Gubernur Baru yang terpilih dalam Pilgun  2024,  Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno  dapat menyelesaikan masalah belum dibayarnya lahan milik  Bastillah Noor seluas 8640 M2.

Demikian  Juru Bicara pemilik lahan,  Ma’mun (46) kepada  Media 7 tv, Sabtu, (15/2/2025) di taman  ‘Waduk Brigif’.

Ma’mun menambahkan, bahwa   pemilik lahan, Bastillah Noor lewat  kuasa hukum Rwalaw Firm & Counselor At Low telah menayangkan  Somasi (teguran) PLT Gubeernur DKJ dan Dinas Tata Air DKJ yang berisikan, bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terakhir nomor 1146 PK/Pdt/2023 bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada Bastillah Noor dan Nyonya B. Dwi Survani sebagai Termohon PK yang dimana Putusan PK nomor 1146PK/Pdt/2023 tersebut menguatkan Putusan pada tingkat putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1319/K/Pdt/2019 tanggal 17 Juni 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: 556/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2017.

Lebih lanjut Ma’mun mengatakan Bahwa dalam fakta lapangan tanah kepemilikan klient kami telat berubah fungsi dan bentuknya yang dipergunakan Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang di beli surat-suratnya secara melawan hukum yang dimana kepemilikan tersebut bukanlah kepemilikan sesuai Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dibeli dari orang tersebut dimana dokumen tersebut telah dibatalkan dan pengadilan membuktikan dokumen tersebut bertentangan oleh hukum berdasarkan putusan putusan PK nomor 1146 PK/Pdt/2023 tersebut menguatkan Putusan pada tingkat putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1319/K/Pdt/2019, tanggal 17 Juni 2019, Jo Putuasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1319/K/Pdt/2019, tanggal 17 Juni 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 556/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2017.

Perlu digaris bawahi, kata Ma’mun Bahwa dalam hal Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bukanlah pemilik sah dan telah terbukti sertipikat yang dibeli adalah cacar hukum berdasarkan Putusan PK nomor 1146 PK/Pdt/2023 tersebut menguatkan Putusan pada tingkat putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1319/K/Pdt/2019, tanggal 17 Juni 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Nomor :556/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2017. Maka dengan ini Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta harus mengembalikan tanah klient kami seperti sediakala dan atau memberikan gantu kerugian sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADMIN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Bentuk Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Has ATAS Tanah dapar berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penilai Pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah sebagai objek pengadaan tanah.

Mengembalikan tanah tersebut seperti sediakala dan atau memberikan ganti kerugian sesuai dengan perhitungan setelah mempunyai kekuatan inkracht atau hukum tetap setelah di tetapkan berdasarkan Putusan PK nomor 1146 PK/Pdt/2023.

Sedangkan Warga Masyarakat yang  tengah berolahraga di taman’Waduk  Brigif, Rizki mengharapkan Gubernur baru agar menyelesaikan kwajibannya untuk membayar ganti rugi yang belum terbayar, agar  tidak terjadi pemagaran jalan masuk belakang.

Lain lagi komentar Titin Sumarni, bahwa  dengan masalah belum diganti rugi tanah Warga tersebut oleh Dinas Tata Air DKJ membuat Waduk Brigif menjadi tidak iindah lagi, karena jalan belakang dipagar  oleh pemilik lahan yang belum diganti rugi pembbebasannya. (inge THS/to).-