Jakarta, ToeNTAS.Com,- Keberadaan Waduk Brigif di Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sudah dapat dinikmati Masyarakat sekitar, namun dibalik iitu menyisakan Tangis Pilu Warga yang bernama Bastillah Noor (73 th) Yang tanahnya Seluas 8640 M2 Hingga Saat Ini Belum Dibayar Dinas Tata Air (SDA) DKJ. Ini Merupakan Tantangan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Baru, Pramono Anung
Masyarakat pengunjung Waduk Brigif, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan resah, keresahan tersebut di karena adanya pemagaran yang dilakukan warga pemilik lahan seluas 8640 M2, Bastillah Noor (73).
Bastillah Noor melakukan pemagaran di sebagian lahan ‘Tamn Waduk Brigif tersebut merupakan bentuk aksi protesnya yang lahan seluas 8640 M2 hingga saat ini belum dibayar oleh Dinas Tata Air (DTA) DKJ.
Diharapkan kepada Gubernur Baru yang terpilih dalam Pilgun 2024, Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat menyelesaikan masalah belum dibayarnya lahan milik Bastillah Noor seluas 8640 M2.
Demikian Juru Bicara pemilik lahan, Ma’mun (46) kepada Media 7 tv, Sabtu, (15/2/2025) di taman ‘Waduk Brigif’.
Ma’mun menambahkan, bahwa pemilik lahan, Bastillah Noor lewat kuasa hukum Rwalaw Firm & Counselor At Low telah menayangkan Somasi (teguran) PLT Gubeernur DKJ dan Dinas Tata Air DKJ yang berisikan, bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terakhir nomor 1146 PK/Pdt/2023 bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada Bastillah Noor dan Nyonya B. Dwi Survani sebagai Termohon PK yang dimana Putusan PK nomor 1146PK/Pdt/2023 tersebut menguatkan Putusan pada tingkat putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1319/K/Pdt/2019 tanggal 17 Juni 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: 556/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2017.
Lebih lanjut Ma’mun mengatakan Bahwa dalam fakta lapangan tanah kepemilikan klient kami telat berubah fungsi dan bentuknya yang dipergunakan Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang di beli surat-suratnya secara melawan hukum yang dimana kepemilikan tersebut bukanlah kepemilikan sesuai Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dibeli dari orang tersebut dimana dokumen tersebut telah dibatalkan dan pengadilan membuktikan dokumen tersebut bertentangan oleh hukum berdasarkan putusan putusan PK nomor 1146 PK/Pdt/2023 tersebut menguatkan Putusan pada tingkat putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1319/K/Pdt/2019, tanggal 17 Juni 2019, Jo Putuasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1319/K/Pdt/2019, tanggal 17 Juni 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 556/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2017.
Perlu digaris bawahi, kata Ma’mun Bahwa dalam hal Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bukanlah pemilik sah dan telah terbukti sertipikat yang dibeli adalah cacar hukum berdasarkan Putusan PK nomor 1146 PK/Pdt/2023 tersebut menguatkan Putusan pada tingkat putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1319/K/Pdt/2019, tanggal 17 Juni 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Nomor :556/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2017. Maka dengan ini Dinas tata air dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta harus mengembalikan tanah klient kami seperti sediakala dan atau memberikan gantu kerugian sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADMIN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Bentuk Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Has ATAS Tanah dapar berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penilai Pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah sebagai objek pengadaan tanah.
Mengembalikan tanah tersebut seperti sediakala dan atau memberikan ganti kerugian sesuai dengan perhitungan setelah mempunyai kekuatan inkracht atau hukum tetap setelah di tetapkan berdasarkan Putusan PK nomor 1146 PK/Pdt/2023.
Sedangkan Warga Masyarakat yang tengah berolahraga di taman’Waduk Brigif, Rizki mengharapkan Gubernur baru agar menyelesaikan kwajibannya untuk membayar ganti rugi yang belum terbayar, agar tidak terjadi pemagaran jalan masuk belakang.
Lain lagi komentar Titin Sumarni, bahwa dengan masalah belum diganti rugi tanah Warga tersebut oleh Dinas Tata Air DKJ membuat Waduk Brigif menjadi tidak iindah lagi, karena jalan belakang dipagar oleh pemilik lahan yang belum diganti rugi pembbebasannya. (inge THS/to).-