Jakarta, ToeNTAS.com,- Dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, selesai diperiksa KPK. Keduanya mengaku ditanya perihal penjualan gas PT PGN.
Dwi Soetjipto keluar lebih dulu dari dalam gedung Merah Putih KPK. Dia menyebut ditanya penyidik soal penjualan gas dari PT PGN ke PT Inti Alasindo Energi.
“Saya tadi (ditanya) permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi (PT IAE),” terang Dwi Soetjipto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Elia Massa menjelaskan mendapat pertanyaan mengenai sub-holding terkait penjualan gas. Namun Elia mengatakan tidak mengetahui tentang sub-holding menyangkut penjualan gas lantaran masa jabatannya yang hanya 13 bulan sebagai Dirut PT Pertamina.
“Mengenai sub-holding aja. Saya kan cuma 13 bulan, jadi waktu sub-holding ada, saya udah nggak di sana. Keterangan biasa aja. Nggak (diperiksa kembali) kayaknya, sih,” ungkap Elia.
KPK memanggil dua mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PGN dan PT IAE.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.
Dwi Soetjipto merupakan Dirut PT Pertamina periode 2014-2017. Sedangkan Elia Massa Manik menjabat Dirut PT Pertamina pada 2017-2018.
Selain dua mantan Dirut Pertamina, KPK memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Mereka ialah Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode 2015-2019, yang juga Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018, serta Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media pada 2015-2019, yang juga merupakan Komisaris PT PGN pada 2016-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” jelas Tessa.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka. (d.c/Reza)