Mantan Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara

Jam : 10:06 | oleh -12 Dilihat
Sidang tuntutan mantan Bupati Seluma
Sidang tuntutan mantan Bupati Seluma

Seluma, ToeNTAS.com,- Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dengan pidana 4 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tukar guling aset lahan milik Pemkab Seluma yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam sidang yang diketuai hakim Paisol, JPU Kejari Seluma menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Salah satu pendapat jaksa yang menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah yakni dalam fakta persidangan terdapat keterangan saksi yang menyatakan memang terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemkab Seluma. Untuk itu, keempat terdakwa juga dijatuhi tuntutan hukuman pidana yang berbeda.

Terdakwa Murman Effendi, mantan Bupati Seluma dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, lalu mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap dituntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Ahmad Ghufroni mengatakan pihaknya tidak membebankan kerugian keuangan negara atau uang pengganti terhadap keempat terdakwa karena sebelumnya jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

Ia menyebut mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dituntut pidana lebih berat karena sesuai dengan peran mereka dalam perkara ini dan fakta persidangan.

“Pihaknya tidak membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara pada ke empat terdakwa karena jaksa sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut,” tegas Ahmad Ghufroni, Ketua Tim JPU Pidsus Kejari Seluma.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Terdakwa Murman Effendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling tersebut diduga cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit konsultan akuntan publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) sebesar Rp 19,5 miliar. Besaran kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini. (d.c/Rudi)