JAKARTA, ToeNTAS.com,- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menertibkan bangunan yang melanggar izin di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (26/3/2025). “Jadi dengan pembongkaran bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan dan ini juga untuk pembelajaran kita semua,” kata Kepala Sudin Citata Jaksel, Widodo Suprayitno dilansir dari Antara. Sebelum penertiban bangunan permanen dengan ketinggian empat lantai tersebut, pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk membongkarnya. Terlebih, bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan izin karena melanggar garis sempadan bangunan, jarak bebas belakang dan kiri kanan. Total 70 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi. (d.c/Rasya)