Legislator Kecam Predator Seks 31 ABG di Jepara: Hukum Seumur Hidup atau Mati

Jam : 19:15 | oleh -47 Dilihat
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam aksi predator seks 31 anak berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Selly mengatakan hukuman penjara tak cukup untuk menghukum pelaku.

“Saya tegaskan pelaku benar-bener biadab, dia adalah predator seksual. Mengapa demikian? Karena 31 korbannya tersebar di beberapa kota, dari Lampung, Semarang, Surabaya, dan terbanyak di Jepara. Pelaku juga merekam lalu menyebarkan aksi bejatnya lantas memperjualbelikan melalui media sosia,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Selly mengatakan psikologis dari para korban harus diperhatikan. Ia menyebut hukuman penjara tak cukup diberikan kepada pelaku.

“Sejatinya, dengan kasus ini, saya tegaskan hukuman penjara tidak bisa mengembalikan masa lalu korban. Karena itu, mengutip pernyataan Ketua DPR RI Mba Puan Maharani, hukuman maksimal dengan berkaca dari UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dan UU ITE wajib diberikan kepada pelaku,” kata Selly.

“Hukumannya, bisa seumur hidup dan terburuk hukuman mati, terlebih pelaku sudah masuk dalam kategori dewasa berdasarkan UU Perlindungan Anak yaitu berumur 21 tahun,” sambungnya.

Selly mendorong korban untuk didampingi secara penuh. Ia meminta RUU TPKS harus diterapkan maksimal dalam kasus ini.

“Fraksi PDI Perjuangan secara tegas berdiri di garis depan dalam upaya melindungi perempuan dan anak. Karena itu penerapan UU TPKS merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan kekerasan seksual, dan harus diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” kata Selly.

“Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perlindungan anak bukan sekadar narasi politik, tapi bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional untuk menjaga masa depan bangsa. Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual,” tambahnya.

Diketahui ada 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah hingga luar Pulau Jawa. Polisi mengatakan sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.

“Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (2/5).

Dwi Subagio melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, S merekam setiap aksi bejatnya ke korban. Bahkan dia menyimpan file dengan nama-nama mereka.

“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi, mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” ungkapnya. (d.c/Anggi)