Jakarta, ToeNTAS.com,- Calon jemaah haji yang diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta bertambah. Kini total ada 107 calon jemaah yang gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan jumlah itu akumulasi sejak Senin (28/4) hingga hari ini. Mereka diduga menggunakan jasa travel ilegal untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Yang terdata di kita, jemaah yang berhasil digagalkan keberangkatannya ada 107 jemaah. Itu dari tanggal 28 April sampai sekarang,” kata Yandri kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
“Mereka hendak berangkat melaksanakan ibadah haji, namun tidak menggunakan dokumen yang seharusnya. Jadi menggunakan dokumen visa bekerja dan sebagainya,” lanjut dia.
Dua orang pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA (48) dan NF (40) telah ditangkap polisi. Mereka hendak memberangkatkan 36 calon jemaah haji secara ilegal melalui Bandara Soetta.
Yandri menyebut pihaknya masih memintai keterangan dua terduga pelaku hingga para korban mengenai kasus ini. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penanganan kasus tersebut.
“Pasal yang kita kenakan masalah haji, nah makanya kita intens berkoordinasi dengan Kemenag,” ucapnya.
“Namun, apabila jemaah ini kemudian merasa ditipu karena sudah menyerahkan sejumlah uang dan tidak bisa berangkat ke Makkah, maka mereka bisa melaporkan pelaporan untuk tindak pidana penipuan. Kami sudah sampaikan ke jemaah juga,” jelasn Yandri.
Bukan Biro Travel
Yandri mengungkapkan PT NSMC, perusahaan yang menaungi IA dan NF bukan biro travel, melainkan bergerak di bidang event organizer. Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.
“Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel,” imbuh Yandri.
IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil.
“Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,” lanjutnya. (d.c/Egi)