Jakarta, ToeNTAS.com,- Lama tak terdengar ternyata perkara dugaan rasuah terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat sudah disetop KPK di tahap penyelidikan. Seperti apa perjalanannya?
Ihwal kabar berhentinya penyelidikan KPK di dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras ini pertama kali disinggung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam lawatannya ke lokasi itu hari ini. Pramono mengatakan Pemprov Jakarta akan melanjutkan pembangunan rumah sakit ini karena sudah yakin tidak ada masalah hukum yang mengintai proyek tersebut.
“Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan,” kata Pramono, Senin (27/10/2025).
KPK pun mengamini pernyataan Pramono. KPK menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dari dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Mari kilas balik sejenak saat kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2015. Kasus ini muncul di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2015 saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. BPK menyampaikan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Argumennya saat itu ialah pembelian lahan tidak melalui proses yang memadai. Pemprov DKI pun diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Laporan dari BPK ini tidak ujug-ujug datang. Setidaknya dua kali mereka melakukan pemeriksaan dan hasilnya menemukan adanya pelanggaran terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dua pemeriksaan itu dilakukan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras.
Sejumlah pihak melapor ke KPK dan komisi antirasuah itu lantas meminta BPK RI untuk menggelar pemeriksaan investigatif terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras pada 6 Agustus 2015. Empat bulan tim BPK RI melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada pihak KPK pada 7 Desember 2015. Apa hasilnya? BPK RI menemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam pembelian lahan rumah sakit seluas 36.410 meter persegi itu. Nilai kerugiannya sama seperti hitungan dari BPK DKI Jakarta yaitu Rp 191,3 miliar.
Penyelidikan KPK
KPK langsung tancap gas membuka penyelidikan dugaan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Berdasarkan laporan dari BPK RI, setidaknya ada enam penyimpangan yang terjadi terkait proyek tersebut, mulai dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, hingga transaksi dan penyerahan hasil. Penyelidikan KPK di kasus itu pertama kali dibuka sejak 20 Agustus 2015.
Saksi demi saksi diperiksa oleh penyelidik KPK. Mereka yang diperiksa mulai dari pihak RS Sumber Waras hingga pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Satu saksi yang menjadi sorotan ialah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur DKI Jakarta periode 2015-2017 ini diperiksa KPK pada 12 April 2016. Total 12 jam Ahok diperiksa dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaannya sederhana, bukan bocorin BAP ya. Dia tanya, ‘Bapak pernah nggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP, itu harga terendah urusan negara. Bapak berhak menentukan NJOP. Kenapa Bapak tidak memperlambat (menunda) NJOP? Supaya bisa beli barang yang murah.’ Bagus to pertanyaannya,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, 13 April 2016.
Pernyataan terakhir dari pihak KPK terkait kasus ini terakhir kali muncul ke media pada 12 September 2017. Alexander Marwata yang kala itu menjabat Wakil Ketua KPK menyatakan penyelidikan dugaan korupsi di RS Sumber Waras masih lanjut.
Alex mengatakan pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas penyelidikan Sumber Waras. Dalam gelar perkara, penyidik dan penuntut umum menyatakan kasus Sumber Waras belum memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.
“Makanya kita tidak berani dan belum memutuskan menghentikan RS Sumber Waras. Silakan didalami lebih lanjut, ada masukan penuntut umum, ada masukan penyidik. Itu yang harus ditindaklanjuti penyelidik untuk mendapatkan alat bukti yang diminta penuntut umum maupun penyidik,” ujar Alex dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 12 September 2017.
Jawaban ini disampaikan Alexander menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Soesatyo. Kepada pimpinan KPK, Bambang menanyakan tindak lanjut penanganan Sumber Waras. “Ini gimana, masuk nggak? Jalan nggak? Apa masuk di laci?” tanya Bambang dalam RDP.
Alexander menjelaskan, dalam penyelidikan, KPK menggunakan jasa penilai independen. Jasa penilai ini digunakan untuk menyokong kebutuhan penanganan kasus.
Pramono Bilang Kasus RS Sumber Waras Disetop, KPK Amini
Delapan tahun berselang, kabar terbaru terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pramono mengatakan kasus itu telah dihentikan penyelidikannya oleh KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo lantas mengamini keterangan dari Pramono.
“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Senin (27/10).
Budi mengatakan status tanah Sumber Waras itu sudah jelas. KPK mendukung langkah Pemprov DKI mengelola lahan tersebut.
“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujarnya.
Lalu, apa alasan KPK menghentikan penyelidikannya?
KPK mengatakan proses pengadaan lahan itu dinilai telah sesuai dengan aturan. Status lahan itu sudah jelas.
“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi. (d.c/Friza)








