Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan tersebut akan segera dijalankan pemerintah melalui program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, Insya Allah, akan diputihkan, dihapus,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Muhaimin, penghapusan tunggakan diutamakan pada kelompok masyarakat tidak mampu, demi kembali mendapatkan hak layanan kesehatan, yang belakangan terkendala pembayaran iuran.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Peserta Diminta Registrasi Ulang
Muhaimin menjelaskan peserta yang masih memiliki tunggakan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.
Program penghapusan tunggakan ini akan difokuskan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan pada akhir 2025.
“Caranya, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.
Tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan disebutnya juga dapat terus meningkat. Saat ini, program JKN telah menjangkau 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi dengan semangat solidaritas. Yang belum mampu akan dibantu oleh negara. Inilah bentuk gotong royong dalam menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujar Muhaimin. (d.c/Mia)








