Jakarta, ToeNTAS.com,- Jaksa menghadirkan Randi Iswahyudi, polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk, sebagai saksi di persidangan. Randi mengatakan Ammar Zoni mendapat upah Rp 10 juta dari mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba.
Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
“Berapa banyak Saudara Ammar Zoni mendapat?” tanya jaksa.
“Dari Saudara Andre (DPO) 100 gram,” jawab Randi.
“Lalu 100 gram itu ke mana barang buktinya itu?” tanya jaksa.
“Sudah diedarkan,” jawab Randi.
“Diedarkan ke mana?” tanya jaksa.
“Di dalam Rutan,” jawab Randi.
Jaksa mendalami upah yang diterima Ammar Zoni dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut. Randi menyebut Ammar Zoni mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
“Nah, dia mendapatkan upah nggak dari Saudara Andre ini?” tanya jaksa.
“Mendapatkan upah,” jawab Randi.
“Upah sebanyak berapa?” tanya jaksa.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” jawab Randi.
“Untuk si terdakwa Ammar aja?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Randi.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa,” ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. (d.c/Firly)







