Polda Metro Bekuk 2 Orang di Tangerang, Sita Narkoba Senilai Rp 42 M

Jam : 21:02 | oleh -16 Dilihat
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

Jakarta, ToeNTAS.com,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar. Dua orang pria pengedar berinisial D (36) dan S (45) diamankan.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu, (24/1/2026) di dua lokasi wilayah Kota Tangerang, Banten berdasarkan laporan masyarakat. Sebanyak 27,168 Kg sabu dan 5 ribu butir psikotropika Happy Five (H5) disita.

Tersangka D diamankan di TKP pertama, Jalan Nyimas Melati, Tangerang. Saat diamankan, D berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama berupa 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5 ribu butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

Dari hasil hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di TKP kedua, polisi mengamankan S.

Polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang saat menggeledah kamar rumah tersebut. Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (d.c/Yuri)