Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Implementasinya direncakan secara bertahap mulai tahun depan. Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja. Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Dilansir dari kompas.com, Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan-tunjangan tersebut akan disederhanakan. Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat,” ujar Teguh. Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price). Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Ssehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara. “Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.
Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait,” ujar Teguh. Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks. Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai. Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara. “Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan,” kata Teguh. “Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN,” kata dia lagi. (aji)